(3) melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya secara bertanggungjawab untuk mencapai tujuan organisasi; (4) bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik keluar maupun ke dalam; dan (5) memperhatikan pertimbangan dari Pelindung, Dewan Pakar, Majelis Kehormatan Periset, Dewan Pengawas, dan Komisi Profesi Periset. Pasal 11 BAB IIIPasal 5KEANGGOTAAN1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 1840 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6SUSUNAN ORGANISASI1. 1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah. 2. Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma'ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. 3.
Pengertian AD/ART Organisasi Pemuda. AD/ART adalah dokumen yang berisi aturan dasar yang mengatur organisasi pemuda. AD/ART mencakup tujuan organisasi, struktur organisasi, keanggotaan, tugas dan tanggung jawab pengurus, prosedur pengambilan keputusan, serta berbagai ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan organisasi dengan baik.
Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan. 2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.

AD ART yang akan saya posting berikut ini adalah Paguyuban Penggiat penanaman pohon di kawasan lingkungan Gunung Merapi dan Merbabu, yaitu Forum Merapi Merbabu Hijau (FMMH). Kebetulan saya berposisi sebagai sekretaris di forum tersebut. Kegiatan kami meliputi pembibitan, penanaman hingga pada perawatan.

EQRhFsF.